Rangkuman Ilmu Faraidh:
1.Pengertian Ilmu Faraid
"ilmu faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan"
2. Sebab sebab menerima warisan
sebab warisan
1) hubungan darah
2) pernikahan
3) Membebaskan budak
3 .Orang yang tidak boleh menerima warisan:
Orang yang yang membunuh mayat
karena berbeda agama
karena perbudakan
4.Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris
a.Biaya jenazah
b.Utang yang belum dibayar
c.Zakar yang belum dikeluarkan
d.Wasiat
5.Ahli waris laki-laki dan perempuan
6.Ashobah dan ashabul furudh ahsobah (sisa) furudh (bagian umum)
7.Aul dan radd
8.Akdariyah
9.Ghorowaian
"permasalahan 1/3 sisa"
A.Ahli Waris.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1.Ahli Waris lelaki terdiri dari.
a.Anak laki-laki
b.Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
c.Ayah
d.Kakek sampai keatas garis ayah
e.Saudara laki-laki kandung
f.Saudara laki-laki seayah
g.Saudara laki-laki seibu
h.Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
i.Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
j.Paman kandung
k.Paman seayah
l.Anak paman kandung sampai kebawah.
m.Anak paman seayah sampai kebawah.
n.Suami
o.Laki-laki yang memerdekakan
2.Ahli Waris wanita terdiri dari
a.Anak perempuan
b.Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
c.Ibu
d.Nenek sampai keatas dari garis ibu
e.Nenek sampai keatas dari garis ayah
f.Saudara perempuan kandung
g.Saudara perempuan seayah
h.Yang Saudara perempuan seibu.
i.Isteri
j.Wanita yang memerdekakan
B.Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1.Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
a.yang mendapat bagian ½ harta.
1) Anak perempuan kalau sendiri
2) Cucu perempuan kalau sendiri
3) Saudara perempuan kandung kalau sendiri
4) Saudara perempuan seayah kalau sendiri
5) Suami
b.Yang mendapat bagian ¼ harta
1) Suami dengan anak atau cucu
2)Isteri atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c. Yang mendapat 1/8 harta
Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.
d.Yang mendapat 2/3 harta
1)Dua atau lebih anak perempuan
2)Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki
3)Dua atau labih saudara perempuan kandung
4)Dua atau lebih saudara perempuan seayah
e.Yang mendapat 1/3 harta
1)Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
2)Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
f.Yang mendapat 1/6 harta
1)Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
2)Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
3)Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
4)Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
5)Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
6)Ayah bersama anak lk atau cucu lk
7)Kakek jika tidak ada ayah
8)Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
2.Ashobah yaitu orang yang tidak mendapat bagian tertentu (mendapat jatah sisa)
a.Tertib ashobah binafsihi (dia bisa berstatus ahsobah tanpa bantua...)
1)Anak laki-laki
2)Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
3)Ayah
4)Kakek dari garis ayah keatas
5)Saudara laki-laki kandung
6)Saudara laki-laki seayah
7)Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
8)Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
9) Paman kandung
10)Paman seayah
11)Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
12)Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
13)Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
b.Ashobah dengan dengan saudaranya menjadi asobah jika ada ashobah lain yang setara dengannya
1)Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
2)Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3)Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
4)Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c.Menghabiskan bagian tertentu (jika mereka berkumpul maka akan mengambil 2/3 handal
1)Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
2)Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
Sumber:wahidsalman.blogspot.com